Sabtu, 06 November 2010

URAIAN TUGAS PENGURUS

      I.        KETUA
A.   Kewenangan: Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam forum Rapat Anggota.

B.    Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Anggota pada masa baktinya.

C.     Tugas:
1.     Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
2.     Mengkoordinasikan seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tanggung jawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan keluar organisasi.
3.     Menentukan kebijaksanaan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program. Menyelenggarakan Rapat Anggota dan rapat-rapat harian.


   II.        SEKRETARIS
A.     Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

B.     Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.       Tugas:
1.       Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari ketua, degan hak dan kewajiban yang sama.
2.      Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
3.      Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4.      Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
5.      Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG.

III.      BENDAHARA
A.     Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

B.     Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.       Tugas:
1.    Bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi dan melaporkannya kepada pengurus selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
2.    Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
3.    Bekerjasama Dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai kebutuhan.


IV.        BIDANG PERENCANAAN
A.     Kewenangan: Merencanakan program kerja, penyusunan rencana kerja, penyusunan anggaran, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan  data , dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja organisasi.

B.     Tanggungjawab: Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada  bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

C.       Tugas;
1)          Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang perencanaan.
2)          Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
3)          Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
4)          Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
5)      Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program


  V.          BIDANG PENGEMBANGAN ORGANISASI, ADMINISTRASI DAN SARANA
A.     Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan, pengembangan administrasi dan sarana mulai dari perencanaan hingga laporan.

B.     Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan SDM, administrasi dan sarana serta mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.       Tugas:
1)     Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang pengembangan organisasi, administrasi dan sarana.
2)     Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3)     Mendata dan menginventarisir sarana yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)     Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
5)     Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
6)     Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
7)     Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai kebutuhan.

VI.        BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA
A.     Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.

B.     Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada ketua.

C.       Tugas:
1)    Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang humas dan kerjasama.
2)    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
3)    Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
4)    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
5)    Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG sesuai kebutuhan.

1 komentar: